TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kotamobagu melayangkan protes, terkait tugas dan kewenangan Plt Ketua DPD KNPI Kotamobagu Hendra Manggopa terkait pencairan dana hibah senilai 400 Juta. Sejumlah pengurus OKP menilai, pencairan dana hibah yang ditanda tangani Plt Ketua DPD KNPI Kotamobagu Hendra Manggopa, bertentangan dengan kapasitasnya yang masih berstatus Plt.
“Tugas Plt itu melakukan rekonsoliasi di internal pengurus pasca dinonaktifkannya Ketua DPD KNPI Kotamobagu Melky Mokoginta. SK jabatan Plt jelas tertuang hanya melakukan rekonsoliasi di internal organisasi,” kata Wakil Ketua FKPPI Kotamobagu Efendy Abdul Kadir yang didampingi sejumlah pengurus OKP lainnya seperti AMPI, AMPG, KBP3, Pemuda Pancasila dan AMII.
Menurut mereka, dalam fungsi sehari-hari, Plt memang menjadi pemimpin sementara. Akan tetapi, Plt tidak pernah sama persis dengan ketua definitif. “Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan,” tambah Sekretaris DPD AMPI Kotamobagu Ando Lobud.
Ando mencontohkan, seorang Plt di instansi pemerintahan memiliki wewenang yang terbatas. Artinya, ia tak memiliki wewenang yang sama dengan pejabat definitif. “Ada aturan-aturan yang membatasi itu,” katanya.
Mereka juga menyesalkan sikap Plt Ketu DPD KNPI karena pada kegiatan Jambore kepemudaan, tidak melibatkan unsur OKP lainnya.
Menurut mereka dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. Salah satu klausul yang sangat penting dikemukakan adalah pembatasan wewenang.
“Apalagi berani menandatangi pencairkan dana hibah, itu sudah di luar dari tugas sebagai Plt. Tugas Plt harusnya mempercepat melaksanakan tugas Musda untuk memilih calon ketua yang baru. Ini perlu kami pertanyakan juga bagi penguruds DPD KNPI propinsi soal tugas dan weweang Plt Ketua DPD KNPI Kotamobagu,” katanya.
Ando menegaskan, poin-poin pembatasan tugas bagi Plt yakni tidak punya wewenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada organisasi. Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek organisasi meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian anggota, tegasnya.
“Plt itu hanya atas hasil penunjukan bukan pemilihan. Tugas Plt melakukan konsolidasi apakah tugas Ketua definitf dikembalikan atau dilaukan Musda. Bukan melaksanakan tugas seperti tugas ketua definitif,” tegas Ando.
Terpisah Plt Ketua DPD KNPI Kotamobagu Hendra Manggopa mengaku alasan pencairan dana hibah itu, untuk menyelamatkan dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2017 ini. Apa terlebih sudah mendekati akhir tahun.
“Jadi pencairan dana dana ini, murni untuk menunjang kegiatan KNPI, serta bantuan untuk OKP. Asalkan OKP yang sudah terdaftar di Kantor Kesbangpol,” kata Hendra.
Dana hibah 400 juta itu sudah diploting. Menurutnya untuk pengurus KNPI yang ada di setiap kecamatan sudah disiapkan 50 juta. Sedangkan 100 juta nantinya akan diberikan ke sejumlah OKP, 50 juta untuk operasional DPD KNPI dan 50 juta lagi untuk kegiatan Jambore pemuda yang sementara dilaksanakan saat di Desa Kobo Kecil.
“Namun untuk OKP yang akan mendapatkan bantuan dana, harus terdaftar di kantor Kesbangpol,” paparnya.
“Jadi tidak ada maksud lain. Kegiatan DPD KNPI ini adalah murni untuk menunjang kegiatan kepemudaan yang ada di kecamatan, serta organisasi kepemudaan,” jelasnya.(**)