• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pencairan Dana Desa Tahap Satu di Kotamoagu Tertunda

Redaksi by Redaksi
4 April 2017
in Kotamobagu
0
Pencairan Dana Desa Tahap Satu di Kotamoagu Tertunda

Sekretaris BPMD Kotamobagu Hamdan Monigi

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pencairan Dana Desa Tahap Satu di Kotamoagu Tertunda
Sekretaris BPMD Kotamobagu Hamdan Monigi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pencairan dana desa tahap satu 2017 ini di Kota Kotamobagu sejak Februari dan Maret, dipastikan akan mengalami penundaan. Hal tersebut menyusul penyampaian dari  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang menyatakan, pencairan dana desa tahap satu diperkirakan terealisasi pada pertengahan April 2017 mendatang.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Monigi mengatakan, alasan tertundanya pencairan dana desa, akibat adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.

“Sekarang, bukan dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), tetapi dari KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan Negara) di bawah Dirjen,”kata Hamdan Selasa 4 April 2017.

Selain adanya perubahan pola penyaluran, pihak Dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan juga melakukan perubahan persyaratan penyaluran dana desa. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi pemerintah daerah agar dapat mencairkan 60 persen dana desa pada 2017.

“Pertama, yaitu peraturan daerah. Perda tentang APBD, karena didalamnya ada dana desa dan ada DAK. Perda itu diperlukan sebagai syarat untuk otorisasi, dokumen otorisasi, bukan untuk mengeluarkan,” ucapnya.

Selain itu kata Hamdan adalah harus diterbitkannya peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa setiap desa.

“Itu yang harus dibuat oleh masing-masing kepada daerah. Dua hal itu lah menjadi syarat utama. Ketiga adalah laporan tentang kinerja penyaluran dan konsolidasi dari penggunaan dana desa sebelumnya. Kalau tiga itu terpenuhi, maka KPPN akan menyalurkan dana desa tahap satu pada pertengahan April, 60 persen,” ujarnya.

Untuk penyaluran dana desa 2017 tahap dua, sudah ditegaskan dari Dirjen Kementrian Keuangan tidak akan terjadi perubahan jadwal, yakni pada Agustus 2017 mendatang, begitu pun untuk dana desa 2018, pungkasnya.

 

Penulis: Nanang

Editor: Hasdy

 

Tags: dana desakotamobagutext
Previous Post

Jam Penarikan Retribusi Parkir Dikeluhkan

Next Post

Ini Kata Walikota Tatong Bara Soal Aksi Demo Mahasiswa

Next Post
Ini Kata Walikota Tatong Bara Soal Aksi Demo Mahasiswa

Ini Kata Walikota Tatong Bara Soal Aksi Demo Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.