• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Penarikan Retribusi Parkir di RSUD Kotamobagu Tak Punya Payung Hukum

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2018
in Kotamobagu
0
Penarikan Retribusi Parkir di RSUD Kotamobagu Tak Punya Payung Hukum

Portal parkir jalan masuk areal RSUD Kotamobagu

0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Portal parkir masuk rumah sakit umum daerah (RSUD) Kotamobagu yang dioperasikan Dinas Perhubungan menuai sorotan. Selain tak memiliki payung hukum yang jelas, penarikan retribusi itu juga, dinilai sebagai bentuk pengambilalihan otoritas Badan Layanan Umum (BLU).

Ketua LSM Balangket Dolfie Paat mengungkapkan, penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dinilai keliru.

Dia mengungkapkan bahwa payung hukum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan tidak sesuai yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang parkir khusus enam pos.

“Harusnya Dinas Perhubungan jangan memaksakan penarikan retribuisi tanpa ada payung hukum,” kata Dolfie.

Menurut Dolfie, pengoperasian portal dan penarikan retribusi parkir itu, tidak seharusnya dikelolah oleh Dinas Perhubungan. Seharusnya itu dikelolah oleh BLU karena masuk areal rumah sakit.

“Seharusnya itu dikelolah oleh BLU, bukan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi khusus enam pos itu, menjelaskan tentang enam pos parkir yang berada di kompleks perbelanjaan. Seperti di Jalan Kartini, Jalan Ibolian, Jalan Bumbungon, Jalan Pande Bulan dan Jalan Yos Sudarso. Perda itu yang mengatus tentang payung hukum untuk menarik retribusi.

Dia menyarankan sebaiknya Walikota Kotamobagu Tatong Bara secepatnya untuk melakukan evaluasi terkait dengan pengoperasian portal tersebut.

“Jangan hanya mengejar PAD, lantas mengenyampingkan aturan yang ada,” tandas Dolfie.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan menjelaskan, sistem menyiapkan berbagai feature yang memberikan kemudahan bagi para warga yang masuk kompleks rumah sakit.

Feature yang disiapkan seperti automatic cutting ticket, smart card identification, voice over, camera capture dan full report administration back office.

Dengan menggunakan manless parking system, operasional di pos masuk tidak ada lagi ada petugas untuk menginput nomor kendaraan tetapi tinggal mengambil tiket parker dengan cukup menekan tombol yang ada di tiket dispenser dan mengambil tiket parkir.

Sedangkan untuk petugas hanya ditempatkan di pos keluar selama satu kali 24 jam dengan biaya retribusi untuk kendaraan roda Empat 1000 rupiah dan roda dua 500 rupiah.

Nasli mengaku bahwa payung hukum dalam  penarikan retribusi parkir tetap mengacu para Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi parkir.

Penulis: Hasdy

Tags: Dinas PerhubunganParkirRetribusiRSUD Kotamobagu
Previous Post

Soal Bisnis Donor Uang, Meysi Tak Terpengaruh Kasus Clara

Next Post

Sejumlah Perwira Polres Kotamobagu Dimutasi. Ini Daftarnya

Next Post
Sejumlah Perwira Polres Kotamobagu Dimutasi. Ini Daftarnya

Sejumlah Perwira Polres Kotamobagu Dimutasi. Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi
Bolmong

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, menerima kunjungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)...

Read moreDetails
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.