TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Portal parkir masuk rumah sakit umum daerah (RSUD) Kotamobagu yang dioperasikan Dinas Perhubungan menuai sorotan. Selain tak memiliki payung hukum yang jelas, penarikan retribusi itu juga, dinilai sebagai bentuk pengambilalihan otoritas Badan Layanan Umum (BLU).
Ketua LSM Balangket Dolfie Paat mengungkapkan, penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dinilai keliru.
Dia mengungkapkan bahwa payung hukum yang digunakan oleh Dinas Perhubungan tidak sesuai yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang parkir khusus enam pos.
“Harusnya Dinas Perhubungan jangan memaksakan penarikan retribuisi tanpa ada payung hukum,” kata Dolfie.
Menurut Dolfie, pengoperasian portal dan penarikan retribusi parkir itu, tidak seharusnya dikelolah oleh Dinas Perhubungan. Seharusnya itu dikelolah oleh BLU karena masuk areal rumah sakit.
“Seharusnya itu dikelolah oleh BLU, bukan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi khusus enam pos itu, menjelaskan tentang enam pos parkir yang berada di kompleks perbelanjaan. Seperti di Jalan Kartini, Jalan Ibolian, Jalan Bumbungon, Jalan Pande Bulan dan Jalan Yos Sudarso. Perda itu yang mengatus tentang payung hukum untuk menarik retribusi.
Dia menyarankan sebaiknya Walikota Kotamobagu Tatong Bara secepatnya untuk melakukan evaluasi terkait dengan pengoperasian portal tersebut.
“Jangan hanya mengejar PAD, lantas mengenyampingkan aturan yang ada,” tandas Dolfie.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan menjelaskan, sistem menyiapkan berbagai feature yang memberikan kemudahan bagi para warga yang masuk kompleks rumah sakit.
Feature yang disiapkan seperti automatic cutting ticket, smart card identification, voice over, camera capture dan full report administration back office.
Dengan menggunakan manless parking system, operasional di pos masuk tidak ada lagi ada petugas untuk menginput nomor kendaraan tetapi tinggal mengambil tiket parker dengan cukup menekan tombol yang ada di tiket dispenser dan mengambil tiket parkir.
Sedangkan untuk petugas hanya ditempatkan di pos keluar selama satu kali 24 jam dengan biaya retribusi untuk kendaraan roda Empat 1000 rupiah dan roda dua 500 rupiah.
Nasli mengaku bahwa payung hukum dalam penarikan retribusi parkir tetap mengacu para Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi parkir.
Penulis: Hasdy