TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengupayakan untuk memberikan kenaikan pangkat pengabdian kepada salah satu staf PNS yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Almarhum Ishak Mokoagow meninggal dunia dalam menjalankan tugas saat tugas luar ke Manado Rabu (7/9).
Menurut Plt Sekda Kotamobagu Adnan Masinae, kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal saat menjalankan tugas , ada beberapa kriteria. Yakni diberikan kepada PNS yang meninggal saat bertugas, pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan dinyatakan cacat dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan atas hasil pemeriksaan penguji kesehatan.
“Pemberian kenaikan pangkat pengabdian kepada PNS sebagai bentuk penghargaan. Kita sementaa konsultasi dengan BKN soal syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian kepada salah satu PNS kita,” kata Adnan Kamis (7/9).
Lain hal dengan kenaikan pangkat anumerta pada PNS. Adnan mencontohkan pemberian kenaikan pangkat anumerta kepada PSN, karena tewas dalam tugas. Misalnya alami kecelakaan pesawat, kereta api atau mobil. Kenaikan pangkat satu tingkat itu diberikan karena mereka meninggal dalam menjalankan tugas.
“Mereka meninggal dunia saat menjalankan tugas negara, karena itu diberikan kenaikan pangkat secara anumerta,” jelasnya.
Pemberian kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada mereka atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas. Mereka dinilai menjalankan tugas penuh dengan kesungguhan. “Pemkot turut berduka cita karena salah satu PSN meninggal saat tugas luar,” tuturnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kotamobagu Sahaya Mokoginta menambahkan, pemberian kenaikan pangkat itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 jo Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002. Sehingga untuk lebih jelas, masih akan dikonsultasi dulu ke MenpanRB dan BN. Sebab masih akan dilihat dari masa tugas.
“Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS/PNS sampai dengan yang bersangkutan mencapai BUP atau meninggal. Sebab minimal memiliki masa kerja 30 tahun 1 bulan. Insah Allah bisa mungkinkan , ” jelasnya.
Kenaikan pangkat pengabdian itu bisa berpengaruh pada kenaikan gaji pokok, yang selanjutnya bisa jadi acuan penetapan dana pension bagi janda duda bagi PSN yang meninggaal untuk diterima ahli waris.
Penulis: Hasdy