• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Terapkan Aturan Retribusi Pajak Kost dan Hotel

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2016
in Kotamobagu
2
Pemkot Terapkan Aturan Retribusi Pajak Kost dan Hotel
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kost wanitaTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam waktu dekat akan menerapkan aturan baru terkait pajak perhotelan, termasuk tempat kost yang tersebar di Kotamobagu. Hal ini sebagaimana upaya DPPKAD yang tengah memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) soal pajak perhotelan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kita tinggal menunggu SK Gubernur tentang Perda perubahan hotel. Kini tengah berproses di Pemprov. Setelah SK tersebut terbit, maka akan diusulkan ke DPRD untuk membahasnya, dan tidak akan memakan waktu lama untuk menyetujuinya,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemkot, Hamka Daun, Kamis (19/5).

Setelah resmi menjadi Perda kata Hamka, pihaknya akan langsung turun menagih pajak atas perhotelan dan juga kost-kostan. Khusus, kost-kostan ada sekitar 80 unit kost-kostan yang didata dan layak ditagih pajak dengan Perda baru.

“Besaran pajak itu sepuluh persen. Oleh karena itu, para pemilik kos-kostan sudah harus ikut menyesuaikan. Para pemilik kost-kostan sudah kita sampaikan secara lisan, dan mereka menanggapi positif,” ujar Hamka.(Has)

Tags: Dirjen Pajakkotamobagupajak perhotelan
Previous Post

DPW PAN Percepat Musda Bolmong dan Sangihe

Next Post

Lurah dan Kades Diminta Antisipasi Paham Komunis

Next Post
Lurah dan Kades Diminta Antisipasi Paham Komunis

Lurah dan Kades Diminta Antisipasi Paham Komunis

Comments 2

  1. sofyanto says:
    9 tahun ago

    Kalau kost-kostan dikenakan pajak itu sah-sah saja, yang penting judul perdanya juga jangan babunyi perda pajak hotel biar tafsirnya nda bengkok cuma berlaku bagi pemilik usaha perhotelan

    Balas
  2. sofyanto says:
    9 tahun ago

    wah masuk di buruhkata judul ini utat, coba liat judulnya retribusi pajak kost-kostan, yang betul Pemkot terapkan pajak kost-kostan. Retribusi itu dikenakan kalau ada jasa pelayanan pemerintah ke pengguna contohnya retribusi pasar atau terminal.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.