TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) membantah isu yang beredar soal pemecatan tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan pemkot.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae menegaskan, pemerintah Kotamobagu tidak pernah melakukan pemecatan terhadap tenaga kontrak yang diperbantukan di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kotamobagu.
“Tidak pernah pemerintah mengeluarkan pernyataan pecat tenaga kontrak, ini harus dipahami yang sebenarnya adalah sudah tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, namun sangat disayangkan ketika ada pernyataan bahwa pemerintah melakukan pemecatan terhadap semua tenaga kontrak, itu berarti pernyataan yang tidak rasional” kesal Adnan.
Dirinya menambahkan, seharusnya semua pihak harus memahami apa peran dari tenaga kontrak dan juga peraturan yang ada sehingga tidak mengeluarkan pendapat yang dapat memecah belah serta menimbulkan opini yang sengaja memperkeruh suasana.
“Sangat jelas peraturan pemerintah pusat tentang tidak diberlakukan lagi tenaga honor yang ada hanya kontrak itupun disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kontrak di pemerintah daerah, seperti petugas kebersihan, cleaning service, dan lainnya sesuai peruntukan, namun semua berdasarkan kebutuhan saja itu yang di kontrak, kalau masa kontrak habis maka sudah tidak bisa menuntut untuk bekerja lagi kecuali masih di butuhkan SKPD terkait” ujar Adnan memberi contoh.
Dirinya berharap agar persoalan yang terjadi harus di pahami serta berlandaskan aturan yang berlaku.
“Kalau nanti ada persoalan yang ada, kita harapkan agar kita selalu melihat apa yang sudah menjadi ketentuan ang sesuai dengan perundang undangan sehingga kita tidak saling menyalahkan” harapnya. (Rez)