TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah terbitkan peraturan presiden terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan menjad kabar gembiar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terkecuali yang ada dilingkup Pemkot Kotamobagu.
Menurut Plt Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Inontat Makalalag, total yang akan dibayarkan untuk THR dan tunjangan berjumlah Rp9.615.593.850.
“Setelah kita hitung, totalnya berjumlah Rp9.615.593.850,” kata Inontat.
Cair sebelum Idul Fitri THR itu diperuntukkan bagi 2.293 pegawai dan akan dicairkan sebelum idul fitri atau awal bulan Juni 2018.
Dia mengatakan, gaji 14 tahun 2018, diupayakan cair di awal bulan Juni 2018 atau sebelum Idul Fitri.
“Direncanakan tanggal 4 Juni sudah akan dicairkan,” jelasnya.
Penulis: Hasdy