TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota Kotamobagu telkah menyediakan dana 10.5 miliar untuk kenaikan gaji pokok enam persen bagi pegawai negeri sipil. Dana yang ditata dalam APBD 2014 itu, saat ini tinggal tunggku petunjuk teknis .
’’Dananya sudah ada dan itu ditata dalam APBD 2014. Saat ini untuk pencairan tinggal tunggu Juknis dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Abdulah Mokoginta.
Juknis itu biasanya kata Abdullah berupa Peraturan Pemerintah (PP). Pada prinsipnya, kapanpun Juknis itu turun, maka dengan segera mungkin pembayaran gaji tersebut langsung dibayarkan.
‘’Kita tunggu saja, biasanya di antara Mei atau Juni,’’ ujar Abdullah.
Untuk dana 10,5 milyar itu, sudah termasuk tunjangan. Namun, kalau hanya hanya gaji enam persen, besaran 8 miliar lebih, termasuk rapel pada pembayaran gaji sebelumnya, yakni Januari. (Has)