TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Penindakan terhadap wajib pajak yang masih melakukan penunggakkan, atau pun belum mengurus izin alias “Kumabal” dipastikan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Tim Terpadu Penegakkan Perda. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot telah mengantongi data dari penerbitan Surat Peringatan ke Satu (SP1) hingga SP2. Selain itu, data dari instansi terkait perpajakan, masing-masing KPTSP dan DPPKAD pun telah di tangan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan, penertiban terhadap wajib pajak yang enggan menaati Peraturan Daerah (Perda) tetap akan dilaksanakan. Namun, sejauh ini sudah ada mayoritas wajib pajak yang menuntaskan kewajibannya.
“Dari instansi terkait, misalnya KPTSP sudah sekitar tujuh puluhan persen yang mengurus perizinan dan membayar retribusi. Begitu pula dengan pajak fiscal di DPPKAD, sudah ada sekitar Sembilan puluhan persen yang mengurus. Oleh karena sikap pro aktif dari para wajib pajak, paska diterbitkannya SP1 dan SP2, kita masih akan melihat perkembangan untuk dilakukannya penindakan berupa penertiban,” tegas Sahaya.
Namun, tim terpadu ini memberikan batas hingga akhir April mendatang bagi para wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya.
“Kalau ada wajib pajak yang telah lengkap secara perizinan namun tidak ingin membayar pajak, maka kita akan tarik perizinannya. Jika belum ada perizinan dan juga tidak ada kontribusi terhadap PAD, maka kita akan tertibkan,” tegas Sahaya.
Sebelumnya, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot melalui Bidang Pendapatan telah menyerahkan data penunggak pajak kepada tim terpadu untuk penindakan.
“Data penunggak pajak, serta tempat usaha yang belum mengantongi izinnya sudah diserahkan ke tim terpadu. Tapi, untuk penunggak pajak, setelah diterbitkan SP1 dan SP2 sudah banyak yang datang untuk menuntaskan kewajiban mereka,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun.(Has)