• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Siap Tindak Wajib Pajak Penunggak Pajak

Redaksi by Redaksi
12 April 2016
in Kotamobagu
0
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)
Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Penindakan terhadap wajib pajak yang masih melakukan penunggakkan, atau pun belum mengurus izin alias “Kumabal” dipastikan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Tim Terpadu Penegakkan Perda. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot telah mengantongi data dari penerbitan Surat Peringatan ke Satu (SP1) hingga SP2. Selain itu, data dari instansi terkait perpajakan, masing-masing KPTSP dan DPPKAD pun telah di tangan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta  menegaskan, penertiban terhadap wajib pajak yang enggan menaati Peraturan Daerah (Perda) tetap akan dilaksanakan. Namun, sejauh ini sudah ada mayoritas wajib pajak yang menuntaskan kewajibannya.

“Dari instansi terkait, misalnya KPTSP sudah sekitar tujuh puluhan persen yang mengurus perizinan dan membayar retribusi. Begitu pula dengan pajak fiscal di DPPKAD, sudah ada sekitar Sembilan puluhan persen yang mengurus. Oleh karena sikap pro aktif dari para wajib pajak, paska diterbitkannya SP1 dan SP2, kita masih akan melihat perkembangan untuk dilakukannya penindakan berupa penertiban,” tegas Sahaya.

Namun, tim terpadu ini memberikan batas hingga akhir April mendatang bagi para wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya.

“Kalau ada wajib pajak yang telah lengkap secara perizinan namun tidak ingin membayar pajak, maka kita akan tarik perizinannya. Jika belum ada perizinan dan juga tidak ada kontribusi terhadap PAD, maka kita akan tertibkan,” tegas Sahaya.

Sebelumnya, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot melalui Bidang Pendapatan telah menyerahkan data penunggak pajak kepada tim terpadu untuk penindakan.

“Data penunggak pajak, serta tempat usaha yang belum mengantongi izinnya sudah diserahkan ke tim terpadu. Tapi, untuk penunggak pajak, setelah diterbitkan SP1 dan SP2 sudah banyak yang datang untuk menuntaskan kewajiban mereka,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun.(Has)

Tags: text
Previous Post

BPK Temukan Ketidaklengkapan Administrasi Soal Dana Desa

Next Post

Kejari Kotamobagu Dapat Apresiasi

Next Post
Berkas Kasus Koruspi Milik Mantan Bupati Bolmong Resmi Dilimpahkan

Kejari Kotamobagu Dapat Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.