TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Nurjannah Masloman, melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) Dahlan Mokodompit mengatakan, surat edaran yang bakal akan dikeluarkan demi menekan angka penggunaan penggunaan obat batuk komix yang bebas disalahgunakan.
“Seharusnya pedagang juga harus peka kalau ada yang membeli komix dalam jumlah yang tidak wajar. Sebab itu digunakan mereka untuk mabuk. Makanya akan kita buat regulasinya,” ujar Dahlan Selasa (1/3).
Bahkan kata Dahlan, pihaknya juga menyambut baik usulan Tim Maleo Polsek Kotamobagu, agar menggandeng pihak Kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan Komix di Kotamobagu.
“Koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Tim Maleo juga, akan dilakukan supaya dapat mengawal surat edaran tersebut,” tambah Dahlan.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang, biar pihak Kepolisian yang menindak. Karena telah memiliki dasar, dengan mengacu pada surat edaran.
Dia menjelaskan, dari sejumlah kasus yang diikuti selama yang dilakukan pihak Kepolisian, rata-rata para anak muda dan pelajar yang terjaring dalam razia, ditemukan teler dengan mengkonsumsi Komix.
Bahaya mengkonsumsi obat batuk komix berlebihan akan mengakibatkan gagal hati dan ginjal. Mengkonsumsi obat batuk Komix dengan jumlah besar akan mengakibatkan si pengkonsumsi menjadi mabuk dan fly. Adapun bahayanya terhadap kesehatan akan merusak hati dan ginjal. Jika terus menerus mengkonsumsi berlebihan ini akan mengakibatkan gagal hati dan ginjal, karena obat batuk komix mengandung dextromethorpan yang terdiri dari campuran obat.
Dahlan mengaku kaget saat mendapat informasi jika pemakaian obat batuk komix hingga 30 sachet.
“Kalau sudah 30 sachet itu dampaknya sangat luar biasa,” paparnya. (Rez)