Pemkot Rancang Perda Sampah

Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi Jainudin Damopolii

Info Pemkot

Walikota  dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi Jainudin Damopolii
Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Drs Hi Jainudin Damopolii

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu sudah membuang rancangan peraturan daerah (Perda) sampah. Ini nantinya masyarakat Kotamobagu tidak membuang sampah sembarangan.

Bacaan Lainnya

Kepala dinas tata kota Alexa Saranaung mengatakan,  Perda sampah ini bukan untuk menekan masyarakat untuk membuang sampah, akan tetapi untuk jadikan budaya malu buang sampah.

 “Intinya itu. Timbul budaya malu buang sampah buka pada tempatnya,” kata Alex.

Untuk sangsi dalam perda nantinya, masih akan diatur. Alex mencontohkan, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan dena buang sampah bukan pada tempatnya .Di Bandung misalnya, dendanya Rp 5 juta, contoh lain Manado Rp 3.5 juta. Dan Rencananya Kotamobagu  Rp 1 juta. “Ini sementara kita kaji, sebelum diserahkan ke DPRD,” tambahnya.

Namun meski demikian pasti akan timbul pro kontra. Dan itu hal yang biasa. Asalakn niat pemerintah sangat baik.

“Kebershan itu kewajiban kita semua. Termasuk masyarakata.  Kan kalau bersih masyarakat sehat,” pungkas mantan kadis DPPKAD Bolsel ini. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses