Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu sudah membuang rancangan peraturan daerah (Perda) sampah. Ini nantinya masyarakat Kotamobagu tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala dinas tata kota Alexa Saranaung mengatakan, Perda sampah ini bukan untuk menekan masyarakat untuk membuang sampah, akan tetapi untuk jadikan budaya malu buang sampah.
“Intinya itu. Timbul budaya malu buang sampah buka pada tempatnya,” kata Alex.
Untuk sangsi dalam perda nantinya, masih akan diatur. Alex mencontohkan, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan dena buang sampah bukan pada tempatnya .Di Bandung misalnya, dendanya Rp 5 juta, contoh lain Manado Rp 3.5 juta. Dan Rencananya Kotamobagu Rp 1 juta. “Ini sementara kita kaji, sebelum diserahkan ke DPRD,” tambahnya.
Namun meski demikian pasti akan timbul pro kontra. Dan itu hal yang biasa. Asalakn niat pemerintah sangat baik.
“Kebershan itu kewajiban kita semua. Termasuk masyarakata. Kan kalau bersih masyarakat sehat,” pungkas mantan kadis DPPKAD Bolsel ini. (**)