TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sejumlah supermarket, minimarket dan toko yang ada di Kotamobagu mendapat kunjungan dari pemerintah Kota Kotamobagu Rabu (29/4). Kunjungan itu guna menindaklanjuti pelarangan penjualan minuman beralkohol termasuk bir. Pemantaun itu dipimpin asisten II Gulimat Mokoginta mewakili Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, bersama Kepala Dinas Perindagkop Kotamobagu Herman Aray. Meski dalam pemantauan itu terdapat beberapa supermarket dan minimarket yang masih berjualan bir, namun belum ada penindakan penyitaan. Pemerintah saat ini baru sebatas melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.
“Ini merupakan aturan dari pemerintah pusat, agar minimarket maupun toko tidak lagi menjual minuman bir,” ujar Assisten Dua Gulimat Mokoginta kepada seorang pemilik toko di Kelurahan Kotamobagu.
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan peninjauan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik minimarket baik yang masih menjual agar segera menindaklanjuti aturan untuk tidak menjual, kata Gulimat yang didampingi Kadis Pperindagkop herman Aray.
Dari beberapa supermarket minimarket serta toko yang dikunjungi antara lain Paris Superstore, toko Bukit Karya, toko Tita, Minimarket My Mart, dan Era Mart. (Has)