TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini siap akan disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Penyusunan RDTR ini berdasarkan buku masterplan RDTR empat kecamatan yang telah disusun pada 2015 lalu. Selanjutnya, dijadikan satu pada Ranperda RDTR.
“Dibutuhkannya sosialisasi dan konsultasi publik agar ada masukkan dari elemen masyarakat atas penyusunan Ranperda dalam naskah akademik nanti. RDTR ini nantinya juga akan memetakan wilayah perwilayah secara detail. Misalnya di daerah A itu akan dibangun apa-apa saja,” kata
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang usai acara Konsultasi Publik Ranperda RDTR di Hotel Sutan Raja Senin (26/9/2016).
Mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, Ranperda RDTR ini rencananya akan diserahkan ke DPRD pada 2017 mendatang. Sebagai usulan eksekutif, Ranperda RDTR ini sangat urgen mengingat proses pembangunan daerah harus mengacu pada RDTR ini.
“Jadi sudah tidak bisa asal dibangun. Semuanya akan diatur di RDTR. Kalau memungkinkan untuk dibangun atau masuk investasi di wilayah A, maka bisa. Kalau tidak, yah tidak bisa dipaksakan,” tukasnya. (Mg2)