TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemberlakuan seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Kotamobagu (Sekkot) Tahlis Gallang, mengatakan penggunaan seragam baru bagi ASN Kotamobagu, akan dilaksanakan apabila sudah mendapat surat tertulis dari Kemendagri untuk penggunaan seragam baru.
“Penggunaan seragam baru, kita masih tunggu surat edaran tertulis secara resmi. Edarannya memang sudah ada dari Kemendagri. Namun Pemkot belum mendapatkan surat tersebut, walaupun sudah banyak daerah yang melakukan itu,” ujar Tahlis saat memimpin apel pagi di halaman kantor walikota Senin (15/2).
Alasan Pemkot belum mengeluarkan instruksi bagi ASN Kotamobagu untuk memakai seragam baru karena ada alasan tertentu.
“Jadi kita tunggu dulu surat resminya, karena akan rugi kalau baju yang biasa kita pakai tidak lagi digunakan,” tambah Tahlis.
Namun, Ia menghimbau, pemerintah kota harus bersiap untuk berpakaian dinas baru yakni, pada hari senin sampai dengan selasa, menggunakan seragam PDH keki, Rabu menggunakan seragam putih hitam, sedangkan Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik yang disesuaikan dengan ciri khas daerah.
“Sambil menunggu surat resminya, ASN sudah bisa mempersiapkan seragam itu, dan kalau itu berlaku tidak ada masalah bagi pemerintah Kotamobagu,” pungkasnya.
Diketahui penerapan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan pakaian dinas Pegawai negeri sipil (PNS).
Pakaian dinas baru bagi ASN tertuang pada Permendagri No 6 Tahun 2016 . Padahal, belum lama juga, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS di Lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda).
Permendagri No Tahun 2016 merupakan perubahan ketiga atas Permendagri No 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri 68 Tahun 2015 dan Permendagri No 53 Tahun 2009 . (rez)