TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Rencana pemerintah pusat untuk menaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata belum pasti. Alasannya karena hingga kini Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan pembayaran belum diterima pemerintah daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta pedoman pembayaran belum diserahkan oleh pemerintah pusat.
“Informasi seperti itu. Tapi harus berdasarkan Juknis. Itu yang menjadi acuang untuk pembayaran,” kata Sahaya.
Selain THR, pembayaran kepada para pensiunan juga demikian. Menurutnya para pensiunan dan ASN sangat berharap bisa menerima THR. Namun harus didasari dengan Juknis dari Kemenpan RB.
Penulis: Hasdy