TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu memperkuat komitmen penataan ruang melalui penandatanganan kesepakatan “clean and clear” bersama Kementerian ATR/BPN Kamis (2/4).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Weny Gaib bersama Direktur Penertiban Tata Ruang ATR/BPN, Ahmad Zubaidi, disaksikan Wakil Wali Kota Rendy Vigiawan Mangkat serta Sekda Sofyan Mokoginta sebagai langkah strategis menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi, sekaligus meminimalisir potensi konflik lahan dan pelanggaran tata ruang di wilayah Kotamobagu.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan, penandatanganan “clean and clear” ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang.
“Kami ingin memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kotamobagu berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Ini adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Weny.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
“Tidak hanya penandatanganan, tetapi pengawasan di lapangan akan kami perketat agar tidak ada lagi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Tata Ruang ATR/BPN, Ahmad Zubaidi, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam menjaga konsistensi pelaksanaan rencana tata ruang. Penertiban yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Penandatanganan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi di Kotamobagu. Dengan status “clean and clear”, kepastian hukum atas lahan dan ruang akan memberikan rasa aman bagi investor dalam menjalankan aktivitas usaha, sekaligus memperkuat arah pembangunan kota yang tertib, modern, dan berkelanjutan. (*)





