TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) mensosialisasikan terkait dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Selasa 14 Maret 2017.
Bertempat di aula Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispernak) Kotamobagu, sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah Tahlis Galllang mewakili Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Tahlis menjelaskan, BPSK sangat penting. Mengingat perkembangan Kota Kotamobagu dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun ini begitu pesat. “Ini dikarenakan Kotamobagu sebagai calon ibu kota provinsi di BMR. Sehingga wacana tersebut menarik para investor untuk datang berinvestasi di Kotamobagu,” katanya.
Tahlis berharap dengan adanya BPSK, dapat menjaga hak-haknya konsumen dan bisa melahirkan konsep-konsep yang Brilliant. Sebab lanjutnya, tugas pokok BPSK sesuai dengan undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, kata Tahlis.
Kepala Disperdagkop-UKM Herman Arai mengatakan, sosialisasi ini tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dan upaya penegakkan hak-hak konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di BPSK. “Setelah sosialisasi ini diharapkan pada masyarakat (konsumen) agar dapat memanfaatkan BPSK dan penyelesaian sengketa konsumen,” jelas Herman.
Adapun fungsi BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan jabaran tugas dan kewenangan BPSK antara lain, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri pihak Perbankan, Koperasi, Finance, Perhotelan, Pedagang dan lembaga layanan publik lainnya.
Penulis: Nanang