Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu terus melakukan upaya, guna untuk menjaga kebersihan. Apa terlebih melalui program dan kegiatan menuju kota jasa di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) serta menuju kota bebas sampah. Dinas tata kota Kotamobagu (Distakot) KK, saat ini telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Dari Ranperda itu, telah diusulkan terkait sanksi membuang sampah. Kepala dinas tata kota Alex Saranaung mengatakan, Rapperda soal sangsi membuang sampah memuat soal denda Rp1 juta bagi warga buang sampah sembarangan.
“Raperdanya sudah diusulkan bersama -sama dalam prolegda yang tengah di bahas DPRD. Kota Bandung, yang menerapkan perda sanksi membuang sampah, perlu diterapkan di Kota Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota,” kata Alex Kamis (5/2/2015).
Alex menambahkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, yakni dengan dua klasifikasi yakni dengan membayar biaya denda dan menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3 bulan, untuk denda akan diterapkan sampai Rp1 juta.
Sementara itu upaya Distakot sendiri, selain menjaga kebersihan dan keindahan untuk pengelolaan pendapatan asli daerah, Distakot menerapkan biaya pungutan sampah, dengan klasifikasi objek, mulai dari toko, hotel, perbankan, tokoh kecil,dan usaha lainya sampai pada rumah permanen.
“Untuk biaya perbulan yang sudah ditetapkan sesuai Perda retribusi pungutan sampah, yang paling besar untuk setiap bulannya toko super market dengan biaya Rp350 ribu setiap bulan. Untuk perbankan, tokoh kecil dan usaha lainya, sebesar Rp50 ribu, sementara yang paling terendah untuk rumah permanen sebulanya kena Rp6.000 ribu, yang dipungut langsung oleh petugas pemungutan retribusi,” pungkasnya.(Has)