TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Guna meningkatkan percepatan layanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, Pemkot Kotamobagu akan segera menerapakan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Refli Mokoginta mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Badan Kepegaiwaian Negerai (BKN), penerapan sisten KPO dan PPO akan mulai diterapkan disemua daerah. “Nah, untuk Kota Kotamobagu sendiri akan segera diterapkan,” kata Refli Senin 13 Maret 2017.
Refli menjelaskan, bahwa less-paper yang diartikan dalam layanan KPO dan PPO, yakni dengan mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kini diminimalisasi.
Penerapan sistem seperti ini kata Refli, ternyata sudah dilaksanakan oleh BKN sejak tahun 2015 lalu dengan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.
“Jadi layanan KPO dan PPO berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan KP dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks,” jelasnya.
Hasil Rakor BKN terus berkomitmen untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. “Pemkot Kotamobagu juga akan menerapkan hal seperti itu. pelayanan terus akan dipermudah,” ujarnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy