Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) tentang ali fungsi lahan. Di mana, luas lahan persawahan di Kotamobagu mengalami penyusutan yang cukup signifikan sejak berpisah dari Kabupaten Bolmong. Pada 2007 lalu, luas lahan persawahan di Kotamobagu, mencapai 3000 haktare lebih. Namun, saat ini luas persawahan di Kotamobagu tinggal 1.744 haktar, atau mengelami penyusutan 56 persen.
Kepala DP4K Kotamobagu Hardi Mokodompit mengatakan, sejak berpisah dari kabupaten Bolmong pada 2007 lalu, lahan di Kotamobagu telah banyak yang beralih fungsi. Lahan yang dulunya persawahan sekarang ini banyak yang sudah menjadi pemukiman warga. “Ini merupakan konsekuensi dari sebuah kota madya. Banyak perpindahan dan pertumbuhan penduduk,” ujar Hardy.
Menurutnya, untuk memaksimalkan lahan yang ada, pemerintah akan meningkatkan produksi padi. “Jadi tinggal bagaimana kita memingkatatkan produksi beras dengan luas lahan yang ada,” kata Hardy.
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pemerintah daerah rencanya akan membuat sebuah rancangan peraturan daerah tentang lahan. Artinya, ada beberapa titik lahan persawahan yang tidak bisa dialih fungsi. “Ini untuk menekan angka alih fungsi persawahan menjadi pemukiman warga,” ujarnya. Meskipun, banyak lahan persawahan yang sudah beralih fungsi, namun Kotamobagu masih surplus beras.
“Pada 2014 lalu, produksi beras di Kotamobagu mencapai 14 ribu ton. Sementara kebutuhan warga Kotamobagu hanya 12 ribu ton per tahun.
“Artinya Kotamobagu surplus 2 ribu ton beras,” jelasnya. Akan tetapi, meski Kotamobagu surplus beras, namun pemerintah menaikan target produksi beras pada 2015 ini. Pemerintah menargetkan produksi beras pada 2015 ini, sebanyak 15 ribu ton.(Has)