• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Siap Gandeng KPKNL Sita Penungak TGR

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2015
in Kotamobagu
0
PNS Kotamobagu Tambah Libur. Aktivitas di Kantor Pemkot Terlihat Sepi

Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Info Pemkot

Tampak Kantor Walikota Kotamobagu
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu melalui Inspektorat  terus menyikapi terkait tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan sejak 2009 lalu. Rencananya akan melakukan penyitaan melalui juru sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Termamsuk para PNS serta pihak ketiga.

Hal ini dikatakan kepala kantor Inspektorat Kotamobagu Rio Lombone. Dia mengatakan, hingga saat ini masih sekitar Rp 4.3 miliar yang belum dikembalikan.

“Tim sudah kita bentuk.  Nantinya tim akan memanggil pihak terkait yang bertanggungjawab soal TGR ini. Setelah itu akan ditandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) oleh PNS yang dinilai paling bertanggungjawab,” kata Rio.

Setelah penandatanganan SKTJM, Inspektorat akan memberikan waktu selama 20 hari kepada penunggak untuk menyelesaikan TGR. Jika selama batas waktu yang diberikan tidak menyelesaikan TGR itu, maka untuk PNS akan diberikan sanksi lewat sidang kode etik.

“Sanksi bisa berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat sampai pencopotan jabatan untuk PNS yang memiliki jabatan,” tamabahnya.

Namun, ditambahkan Rio, setelah sidang kode etik, para PNS pengunggak TGR masih akan diberikan waktu 20 hari untuk melakukan banding.

“Dan tentunya mereka harus memberikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa bukan mereka yang bertanggungjawab atas TGR tersebut,” katanya.

Meski sudah diberikan sanksi lewat sidang kode etik, TGR tersebut belum berarti sudah dihapus. Inspektorat akan bekerjasama dengan juru sita dari KPKNL Manado untuk menyita barang berharga dari penunggak TGR.

“Barang berharga yang disita itu akan disesuaikan
dengan jumlah TGR.  Barang tersebut kemudian dilelang. Namun setelah dilelang nilainya lebih dari tunggakan, maka akan dikembalikan,” pungkas mantan Kabag Umum Bolsel ini. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Sekwan ‘’Bela’’ Enam Aleg Fraksi PAN  

Next Post

KPUD Boltim Dinilai Tak Konsisten Dalam Aturan

Next Post
Pemkab Boltim Tambah Dana 3,5 M Untuk Pilkada

KPUD Boltim Dinilai Tak Konsisten Dalam Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.