TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui bagian Hukum terus menggalakan sosialisasi pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum. Hal itu berdasarkan pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumkam) Provinsi Sulawesi Utara belum lama ini.
Dalam pertemuan itu tujuannya agar desa dan kelurahan yang dibentuk sadar hukum di wilayah Kota Kotamobagu.
“Sebagai bagian dari upaya penegakan dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, maka Pemkot Kotamobagu akan membentuk desa dan kelurahan sadar hukum di tahun 2019. Hal ini juga bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di tingkat desa dan kelurahan,” kata Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kotamobagu Rendra S. Dilapanga.
Dia mengatakan, setelah terbentuk pada tahun 2019, maka akan dilaksanakan penilaian desa dan kelurahan sadar hukum tahun 2020.
“Target kita dalam penilaian nanti di tahun 2020 oleh Kemenhumkam, sudah ada beberapa desa dan kelurahan yang akan masuk sebagai desa/kelurahan sadar hukum, dan mendapat nilai yang maksimal,” jelasnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappelitbangda Kotamobagu ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, sebagai pemateri serta seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) se Kota Kotamobagu. (**)