TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu tetap akan membayar hutang ke pihak ketiga atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 lalu. Berdasarkan rekomendasi hasil konsultasi serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot mewajibkan untuk mengganggarkan dana tersebut lewat APBD.
Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu Alex Saranaung mengatakan, di mana hasil pemeriksaan BPK, hutang lima miliar sudah masuk dalam aset. Sebab pekerjaan sudah selesai dilaksanakan sehingga wajib untuk ditunaikan.
“Hasil rekomendasi atas konsultaasi yang dilakukan, hutang lima miliar lebih itu, tetap akan dibayarkan. Kemungkinan akan dimasukan dalam APBDP atau APBD tahun anggaran 2015,” kata Alex saat berbincang dengan sejumlah wartawan usai penerimaan LHP BPK Kamis (4/6).
Dia menjelaskan, hasil pekerjaan pihak ketiga dengan nilai kontrak kurang lebih lima miliar lebih itu, sebelumnya sudah dikonsultasikan ke BPK soal pembayaran karena sebelumnya terjadi polemik.
“Tidak ada masalah kalau soal hutang. Kan kasihan pekerjaan sudah selesai dilaksanakan lantas pemerintah tidak membayar. Bahkan sebelumnya sudah kita konsultasikan ke BPK,”pungkas mantan Kadis PPKAD Bolsel ini.
Diketahui, beberapa paket pekerjaan fisik yang dikerjakan beberapa kontraktor pada tahun anggaran 2014 lalu senilai lima miliar lebih tidak terbayar. Padahal dana milik Pemkot waktu itu sangat tersedia untuk membayar. (Has)