TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotam Kotamobagu berencana akan segera menyesuaikan terkait dengan proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Nantinya proses pendaftaran siswa baru yang akan masuk SMA/SMK sudah menjadi pemerintah provinsi.
Amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK akan menjadi rana Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotamobagu, Ahmad Yani.
“Sama seperti untuk galian C, urusan SMA sederajat akan menjadi kewenangan pemerintahg provinsi. Nantinya, urusan kita disini tinggal dari tingkat PAUD hingga SMP,” ungkap Yani.
Anggota DPRD Kotamobagu Novie Reggie Manoppo meminta perlu ada sosialisasi terkait aturan baru tersebut. Sebab dia yakin akan ada protes dari warga soal pendaftaran siswa baru yang harus ditangani pemerintah provinsi.
“Perlu adakan sosialisasi dulu. Agar orang tua siswa yang saat ini berstatus SMA atau pun SMK bisa menyesuaikan,” ungkap Reggie.
Dia meminta agar aturan ini ditangguhkan dulu. Alasannya, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal ini. (Has)