Pemkot Kotamobagu Proses Tiga ASN Terlibat Masalah Pidana

Sidang Kode etik yang dipimpin kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga Oktober 2017, Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu sudah memproses tiga orang ASN yang terlibat masalah pidana. Dari tiga ASN, itu satu diantaranya telah dipecat dengan tidak hormat. Sementara dua orang ASN lainnya, proses pemecatan sementara berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk Kotamobagu Tiga ASN yang akan dipecat. Satu sudah dipecat, sedangkan Dua ASN lainnya sedang berproses,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Bacaan Lainnya

Pemkot sendiri lanjut Sahaya terus mengingatkan ASN tentang risiko pemecatan jika divonis korupsi meski hukuman penjara ringan.

Menurut Sahaya, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama ketentuan menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati tidak menyebutkan tindak pidana korupsi, katanya, ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c menggunakan sebutan pidana kejahatan jabatan dan atau pidana yang berkenaan dengan jabatan. Karena itu PNS harus berhati-hati.

“Undang-undang ASN ini sangat sadis memang. Seorang pejabat yang susah payah meniti karier puluhan tahun dipecat biarpun cuma dinyatakan terbukti memperkaya orang lain senilai sepuluh-duapuluh juta. Tapi ya ini produk hukum, wajib ditaati,” katanya.

Karena itu, intruksi Walikota Kotamobagu Tatong Bara agar untuk bekerja cermat, teliti, dan hati-hati, selalu melakukan telaah ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses