• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Proses Tiga ASN Terlibat Masalah Pidana

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Proses Tiga ASN Terlibat Masalah Pidana

Sidang Kode etik yang dipimpin kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga Oktober 2017, Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu sudah memproses tiga orang ASN yang terlibat masalah pidana. Dari tiga ASN, itu satu diantaranya telah dipecat dengan tidak hormat. Sementara dua orang ASN lainnya, proses pemecatan sementara berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk Kotamobagu Tiga ASN yang akan dipecat. Satu sudah dipecat, sedangkan Dua ASN lainnya sedang berproses,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Pemkot sendiri lanjut Sahaya terus mengingatkan ASN tentang risiko pemecatan jika divonis korupsi meski hukuman penjara ringan.

Menurut Sahaya, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama ketentuan menyangkut pemberhentian tidak dengan hormat akibat melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati tidak menyebutkan tindak pidana korupsi, katanya, ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c menggunakan sebutan pidana kejahatan jabatan dan atau pidana yang berkenaan dengan jabatan. Karena itu PNS harus berhati-hati.

“Undang-undang ASN ini sangat sadis memang. Seorang pejabat yang susah payah meniti karier puluhan tahun dipecat biarpun cuma dinyatakan terbukti memperkaya orang lain senilai sepuluh-duapuluh juta. Tapi ya ini produk hukum, wajib ditaati,” katanya.

Karena itu, intruksi Walikota Kotamobagu Tatong Bara agar untuk bekerja cermat, teliti, dan hati-hati, selalu melakukan telaah ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran.(**)

Tags: ASNkotamobagupemecatansahaya mokoginta
Previous Post

KPK Tetapkan ADM dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sebagai Tersangka

Next Post

Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Next Post
Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Sepuluh Pejabat Bolmong Masuk Masa Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut
Bolmong

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan GP Ansor Sulut menyelenggarakan...

Read moreDetails
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.