TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menunjukkan sikap tegas terkait pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massianae, Jumat (26/2).
Dikatakan Adnan, pemkot akan bersikap tegas bagi ASN yang lambat dalam pengurusan laporan kinerja dan disiplin sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Bila berkas laporan tidak masuk maka ASN yang bersangkutan terancam tidak dapat menerima TPP.
“Tidak akan mencairkan TPP, jika mereka (ASN, red) tidak memasukkan Laporan Kinerja Pegawai (LKP),” ujar Adnan, siang tadi.
Menurut Adnan, tahun ini pihaknya memang ada keterlambatan dalam menyalurkan TPP. Tetapi hal itu dikarenakan lambatnya SKPD memasukkan (LKP) di instansi masing-masing.
“Tapi saat ini, kami (BKDD, red) sudah mulai menyalurkan TPP bagi instansi yang sudah memasukkan LKP,” kata Adnan.
Lanjut Adnan menjelaskan, kenaikan TPP tahun 2016 berlaku bagi hampir seluruh jajaran aparat pemerintah hingga ke aparat desa dan kelurahan. Karenanya, ia meminta kinerja pelayanan ke masyarakat harus lebih ditingkatkan. (rez/ryo)