TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Keputusan penghapusan lima izin usaha masing-masing izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM (Industri Kecil Menengah), izin lokasi dan izin Amdal oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 16 Maret lalu siap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Instruksi presiden tanggal 16 Maret untuk melunakkan masuknya investasi. Ini sangat baik untuk Kota Kotamobagu untuk memamfaatkan terciptanya investasi, tetapi tetap melihat aturan yang lainnya,” ungkap Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang Senin (4/4).
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan bahwa dengan turunnya instruksi tersebut, KPTSP akan menyesuaikan dengan aturan pendukung lainnya berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), atau pun Petunjuk Teknis (Juknis).
“Sejauh ini, belum ada petunjuk pelaksanaannya seperti apa. Tetapi, jika melihat instruksi tersebut, sudah cukup jelas. Tinggal kita menyesuaikan. Jika sudah ada investor masuk, maka sudah tidak perlu mengurus izin HO, dan lainnya,” ungkap Noval.
Disisi lain, Noval berharap ada penegasan beberapa hal terkait gangguan keamanan dan kebersihan lingkungan dalam perizinan lainnya.
“Boleh saja Amdal dan HO dihapus, tetapi mungkin di IMB sudah include pengurusan Amdal dan HO-nya,” tutup Noval.(**)