• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Lunakan Lima Perizinan

Redaksi by Redaksi
4 April 2016
in Kotamobagu
0
Pemkot Mulai Susun Rolling Akhir Tahun

Tahlis Gallang

1
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tahlis Gallang
Tahlis Gallang

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Keputusan penghapusan lima izin usaha masing-masing izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM (Industri Kecil Menengah), izin lokasi dan izin Amdal oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 16 Maret lalu siap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

 “Instruksi presiden tanggal 16 Maret untuk melunakkan masuknya investasi. Ini sangat baik untuk Kota Kotamobagu untuk memamfaatkan terciptanya investasi, tetapi tetap melihat aturan yang lainnya,” ungkap Sekretaris Kotamobagu Tahlis Gallang Senin (4/4).

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan bahwa dengan turunnya instruksi tersebut, KPTSP akan menyesuaikan dengan aturan pendukung lainnya berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), atau pun Petunjuk Teknis (Juknis).

“Sejauh ini, belum ada petunjuk pelaksanaannya seperti apa. Tetapi, jika melihat instruksi tersebut, sudah cukup jelas. Tinggal kita menyesuaikan. Jika sudah ada investor masuk, maka sudah tidak perlu mengurus izin HO, dan lainnya,” ungkap Noval.

Disisi lain, Noval berharap ada penegasan beberapa hal terkait gangguan keamanan dan kebersihan lingkungan dalam perizinan lainnya.

“Boleh saja Amdal dan HO dihapus, tetapi mungkin di IMB sudah include pengurusan Amdal dan HO-nya,” tutup Noval.(**)

Tags: texs
Previous Post

Dokumen Pemeriksaan LKPD Tahun 2015 Lengkap

Next Post

Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Next Post
Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Tiga Pejabat Boltim Diganti Lewat Intruksi Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.