TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama PT Bank SulutGo cabang Kota Kotamobagu melakukan penandatangan kerjasama aplikasi Kasda Online versi 2 Selasa (5/6/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Masinae mewakili Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta, mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat, juga turut berdampak secara signifikan terhadap perubahan di berbagai bidang, termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan.
Adnan mengatakan, saat ini sistem pengelolaan keuangan, telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk ketersediaan informasi data yang dapat menghubungkan antar instansi pemerintah secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
“Salah satu upaya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yakni dibidang pengelolaan keuangan,” katanya.
Diberlakukannya sistem transaksi secara non tunai, sebagaimana amanah dari surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ, tanggal 17 April Tahun 2017, tentang implementasi transaksi non tunai, pada pemerintah kabupaten/kota, se – Indonesia.
Adnan menjelaskna, berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ, tentang transaksi non tunai tersebut, maka sistem pembayaran non tunai, yaitu proses pemindahan uang dari satu pihak ke pihak lainnya, akan mulai menggunakan instrumen berupa alat pembayaran kartu, cek, bilyet, giro, dokumen pemindahbukuan, uang elektronik, atau sejenisnya, baik itu yang dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi, maupun secara manual.
Selain itu lanjutnya, dengan mulai diberlakukannya pelaksanaan transaksi non tunai, pada tahun 2018 ini, maka seluruh penerimaan, maupun pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara, wajib dilakukan secara non tunai, sehingga secara tidak langsung, implementasi transaksi non tunai, juga akan dapat ikut mendorong terwujudnya transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Termasuk tertib dalam administrasi pengelolaan kas, serta akan semakin efektif dalam setiap pelaksanaan kegiatan transaksi pembayaran dan penerimaan,” jelasnya.
Dengan tersedianya aplikasi transaksi non tunai ini, diharapkan akan dapat lebih memaksimalkan pelayanan Pemkot Kotamobagu kepada masyarakat.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat serta kemudahan kepada Pemkot Kotamobagu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pelaksanaan dari implementasi kegiatan transaksi non tunai di Kota Kotamobagu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag menjelaskan, bahwa aplikasi non tunai ini, kaitan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan, dan tentunya dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Inontat.
Kepala PT Bank SulutGo cabang Kotamobagu Buchari Mokaogw mengungkapkan, pihaknya berupaya mendukung solusi pengelolaan keuangan Pemkot Kotamobagu secara non tunai, salah satunya melalui aplikasi Kasda online v2.0.
“Manfaat Kasda online v.2.0 diantaranya dapat diakses dari perangkat apapun seperti PC, laptop, smartphon/tablet, yang terkoneksi jaringan internet, tidak perlu instal jaringan bank, transaksi langsung ke rekening rekanan/pihak ketiga, mudah digunakan dan dapat mencetak mutasi rekening harian,” jelasnya.
Penulis: Hasdy