TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu telah menetapkan hari libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkot Kota Kotamobagu.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/390/V/2018 tentang cuti bersama Ramadan 1439 H.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, cuti bersama berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 dan nonor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas kepputsan bersama menteri agama meneteri ketenagkerjaan dan menteri pendagunaan aparatur negera dan ferofmasi birorasi nomo 707 tahun 2017 nomor 256 tahun 2017 dan nor 0/SKB/Menpan RB/09/2017 tentang hari libutr nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Bahwa hari libur nasional dan cuti bersama bagi PNS dan tenaga kontrak terhitung mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Namun bagi OPD yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja.
“Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift serta dibantu tenaga kontrak non muslimm,” kata Sahaya.
Selain itu demi menjaga agar pelayanan berjalan dengan baik, diharapkan membuat shift kerja sealigus jadwal. Begitu juga dengan petugas di BPBD dan Dinas Perhubungan dapat melaksanakan piket dan pengawasan operasi lapangan.
Pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan sebanyak tujuh hari kerja. Sedangkan apel kerja akan dilaksanakan pada Kamis 21 Juni 2018 seperti biasa para PNS dan tenaga kontrak melaksanakan finger print, tandasnya.
Penulis: Hasdy