TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran larangan bagi para pemilik pengusaha kanopi atau tenda yang ada di Kota Kotamobau. Surat edaran tersebut berisi larangan agar pengusaha kanopi untuk tidak menyewahkan tenda dengan tujuan menggunakan fasilitas umum yang tidak berizin, apaterlebih untuk aktivitas Pasar Senggol.
Surat bernomor 005/Sekda-KK/135/VII-2017 tertanggal 14 Juni 2017, ditujukan kepada pemilik usaha kanopi/tenda yang ditandatangani Asisten II Gunawan Damopolii atas nama Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
“Iya benar, surat edarannya sudah kita kirim ke pemilik kanopi atau tenda,” kata Gunawan ketika dikonfirmasi Kamis 15 Juni 2017.
Gunawan mengatakan, akan ada sanksi bagi pemilik kanopi yang menyewakan kanopi atau tenda terlebih digunakan untuk kegiatan Pasar Senggol. Menurutnya, aktivitas pasar senggol yang memiliki izin hanya ada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Saya ketua panitia pasar Senggol di Poyowa. Tentu kalau ada aktivitas pasar Senggol lainnya, itu di luar dari kewenangan kami,” kata dia.
Dari kabar yang didapat juga, dua mobil yang mengangkut peralatan kanopi berasal dari Poigar terpaksa dipulangkan sejak pagi pukul 10: 00 Wita. Dua mobil pengangkut peralatan kanopi itu, berbalik arah pulang dan mendapat pengawalan mobil Satpol PP. Peralatan kanopi atau tenda itu dipulangkan karena dikabarkan untuk digunakan di lokasi Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi oleh sebagian pedagang dan warga Gogagoman.
Penulis: Nanang