• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Rencana “PHK” Tenaga Non ASN

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2018
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Rencana “PHK” Tenaga Non ASN
0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran bernomor 800/BKPP/PP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak non ASN.

Baca Juga:DPRD Kotamobagu Angkat Suara Soal Rencana “PKH” Tenaga Kontrak

Surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris daerah Kotamobagu Adnan Masinae itu, tertanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada para pimpinan SKPD. Surat edaran tersebut dengan alasan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Dalam isi surat, pemerintah beralasan bahwa hal ini merupakan upaya guna meninjau kembali keberadaan tenaga kontrak non ASN sesuai kebutuhan dilingkungan pemerintah kota Kotamobagu.

Ada empat poin yang tertuang dalam edaran tersebut.

Di mana meminta kepada para pimpinan SKPD terhitung mulai 1 September 2018, agar seluruh tenaga kontrak dibebas tugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kecuali tenaga kesehatan, Damkar, Perhbungan, Sespri, Petugas Kebersihan, Guru, Sopir, Security, RSUD, juru masak, cleaning service,  petugas lapangan bagian umum Setda dan tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informatika serta K2 tetap melaksanakan tugas seperti biasanya dan akan dilakukan seleksi pada hari kerja berjalan. Selambat lambatnya  terhitung 5 September 2018 hasil  evaluasi  pimpinan SKPD sudah ditetapkan dengan  keputusan.

Untuk tenaga kontrak yang sudah dibebastugaskan sudah tidak dibayarkan lagi honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.

Untuk kebutuhan tenaga kontrak, maka pemerintah  kota Kotamobagu akan melaksanaka seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebaskan tugaskan pada waktu yang akan disampaikan kemudian dengan secara seleksi serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah.

Bagi tenaga kontrak yang memenuhi  persyaratan hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan walikota.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Pemkot Kotamobagusurat edaranTenaga Honor
Previous Post

Ini Kata Bupuati Bolmong Soal Kunjungan Kerja Kepala Kantor Regional XI BKN Manado

Next Post

DPRD Kotamobagu Angkat Suara Soal Rencana “PKH” Tenaga Kontrak

Next Post
DPRD Kotamobagu Angkat Suara Soal Rencana “PKH” Tenaga Kontrak

DPRD Kotamobagu Angkat Suara Soal Rencana “PKH” Tenaga Kontrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.