TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran bernomor 800/BKPP/PP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak non ASN.
Baca Juga:DPRD Kotamobagu Angkat Suara Soal Rencana “PKH” Tenaga Kontrak
Surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris daerah Kotamobagu Adnan Masinae itu, tertanggal 7 Agustus 2018 yang ditujukan kepada para pimpinan SKPD. Surat edaran tersebut dengan alasan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Dalam isi surat, pemerintah beralasan bahwa hal ini merupakan upaya guna meninjau kembali keberadaan tenaga kontrak non ASN sesuai kebutuhan dilingkungan pemerintah kota Kotamobagu.
Ada empat poin yang tertuang dalam edaran tersebut.
Di mana meminta kepada para pimpinan SKPD terhitung mulai 1 September 2018, agar seluruh tenaga kontrak dibebas tugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kecuali tenaga kesehatan, Damkar, Perhbungan, Sespri, Petugas Kebersihan, Guru, Sopir, Security, RSUD, juru masak, cleaning service, petugas lapangan bagian umum Setda dan tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informatika serta K2 tetap melaksanakan tugas seperti biasanya dan akan dilakukan seleksi pada hari kerja berjalan. Selambat lambatnya terhitung 5 September 2018 hasil evaluasi pimpinan SKPD sudah ditetapkan dengan keputusan.
Untuk tenaga kontrak yang sudah dibebastugaskan sudah tidak dibayarkan lagi honorarium terhitung dimulainya bebas tugas.
Untuk kebutuhan tenaga kontrak, maka pemerintah kota Kotamobagu akan melaksanaka seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebaskan tugaskan pada waktu yang akan disampaikan kemudian dengan secara seleksi serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah.
Bagi tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan walikota.
Penulis: Hasdy