• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Penerapan STR Untuk Tenaga Medis

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Penerapan STR Untuk Tenaga Medis

Sekot Kotamobagu Adnan Masinae

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran untuk para petugas medis baik yang bertugas di rumah sakit, pukesemas maupun di klinik.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kotamobagu Adnan Masinae itu, meminta agar kepala dinas kesehatan dan Dirut RSUD Kotamobagu untuk tidak mempekerjakan tenaga kontrak medis dan para medis dalam hal penanganan dan perawatan pasien jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Keharusan mengantongi STR bagi tenaga medis merupakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang registrasi  tenaga kesehatan pasal 2 ayat 1, begitu isi penjelasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Ini guna menjamin pelayanan yang baik kepada masyarakat. Seluruh tenaga kontrak yang bertugas di puskesmas, rumah sakit di Kota Kotamobagu harus memiliki STR. STR ini merupakan sertifikat bagi tenaga medis sebagai wujud dari undang-undang,” kata Adnan.

Pada pasal 85 ayat satu menyebutkan, setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan pratik tanpa STR sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1, dipidana dengan denda paling banyak 1 Miliar.

Menurutnya, STR tersebut sangat penting karena menyangkut kompetensi. Para tenaga kesehatan diminta untuk berkompeten dalam hal melakukan pelayanan terlebih melakukan pemeriksaan.

“STR itu juga merupakan kepastian hukum bagi petugas kesehatan untuk masyarakat dalam pelayanan kesehatan,”imbuhnya.

Pihak Dinas Kesehatan serta pihak RSUD diminta untuk segera menindaklanjuti untuk mendata petugas medis yang belum memiki STR.  Diharapkan Senin 23 pekan depan diserahkan ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Bagi yang belum memiliki STR diharapkan untuk segera mengurus. Sebab, belum akan diperkenankan untuk  bekerja terlebih melakukan penanganan pasien,” tambahnya.

Diketahui sejak 2013 silam seluruh perawat lulusan pendidikan tinggi keperawatan baik program sarjana maupun diploma tiga diwajibkan mengantongi surat tanda registrasi (STR).

STR ini bisa diperoleh jika perawat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh Perhimpuna Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat.(**)

Tags: Adnan MasinaekotamobaguperawatpuskesmasrsudSTR
Previous Post

Selama 2017,  Terjadi 25 Kasus Kebakaran di Kotamobagu

Next Post

KPU Kotamobagu: Dua Bakal Pasangan Calon Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

Next Post
KPU Kotamobagu: Dua Bakal Pasangan Calon Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

KPU Kotamobagu: Dua Bakal Pasangan Calon Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rendy Virgiawan Mangkat Siap Bertarung di Musda Golkar Kotamobagu
Kotamobagu

Rendy Virgiawan Mangkat Siap Bertarung di Musda Golkar Kotamobagu

by Redaksi
9 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Peta politik internal Partai Golkar Kota Kotamobagu mulai memanas. Nama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat,...

Read moreDetails
Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

Satpol PP Kotamobagu Bantah Tak Punya Wewenang

9 November 2025
Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

Percasi Kotamobagu Resmi Umumkan 12 Atlet Terbaik

8 November 2025
Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

Bupati Bolmong Desak Penertiban Tambang Liar Berskala Besar

8 November 2025
Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

8 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.