TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Satu produk hukum milik Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dibekukan atau dihapus bersamaan dengan 3.143 Perda yang ada di seluruh Indonesia.
Kabag Hukum dan Organisasi Kota Kotamobagu Sarida Mokodongan , mengatakan satu Perda yang dihapus itu yakni Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengelolaan terminal.
Namun meski demikian, penghapusan Perda tersebut kata Sarida , tidak ada kaitan dengan persoalan investasi yang merupakan poin utama dari pemerintah pusat.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan investasi. Penghapusan Perda itu merupakan kewenangan. Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pemerintah kabupaten kota berhak mengelolah terminal tipe C,” kata Sarida menjelaskan.
Ia menambahkan, dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga dijelaskan, bahwa diambil alihnya pengelolaan terminal Serasi dan Bonawang yang ada di Kotamobagu oleh Pemerintah provinsi, karena dua terminal itu sudah masuk tipe B.
“Kabupaten kota hanya berhak mengelolah terminal tipe C,” tuturnya.
Namun untuk Perda tentang pajak mineral no logam masih akan direvisi lagi. Alasannya lanjut Sarida, karena satu pasal di dalamnya mengatur soal izin.
“Jadi Perda tentang mineral non logam masih akan direvisi kembali. Sebab soal izin tambang bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten kota melainkan kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya. (Mg2)