• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Kehilangan Satu Perda

Redaksi by Redaksi
18 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Kehilangan Satu Perda
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PerdaTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Satu produk hukum milik Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dibekukan atau dihapus bersamaan dengan 3.143 Perda yang ada di seluruh Indonesia.

Kabag Hukum dan Organisasi Kota Kotamobagu Sarida Mokodongan , mengatakan satu Perda yang dihapus  itu yakni Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengelolaan terminal.

Namun meski demikian, penghapusan Perda tersebut kata Sarida , tidak ada kaitan dengan persoalan investasi yang merupakan poin utama dari pemerintah pusat.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan investasi. Penghapusan Perda itu merupakan kewenangan. Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pemerintah kabupaten kota berhak mengelolah terminal tipe C,” kata Sarida menjelaskan.

Ia menambahkan, dari undang-undang  nomor 23 tahun 2014 juga dijelaskan, bahwa diambil alihnya pengelolaan terminal Serasi dan Bonawang yang ada di Kotamobagu oleh Pemerintah provinsi, karena dua terminal itu sudah masuk tipe B.

“Kabupaten kota hanya berhak mengelolah terminal  tipe C,” tuturnya.

Namun untuk Perda tentang pajak mineral no logam masih akan direvisi lagi. Alasannya lanjut  Sarida, karena satu pasal di dalamnya mengatur soal izin.

“Jadi Perda tentang mineral non logam masih akan direvisi kembali. Sebab soal izin tambang bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten kota melainkan kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya. (Mg2)

Tags: text
Previous Post

927 Guru di Kotamobagu Terima Tunjangan Profesi

Next Post

Dikpora Kotamobagu Verifikasi 258 Penerima Bantuan Beasiswa

Next Post
Dikpora Kotamobagu Verifikasi 258 Penerima Bantuan Beasiswa

Dikpora Kotamobagu Verifikasi 258 Penerima Bantuan Beasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti
Kotamobagu

Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

by Redaksi
17 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah menerima kunjungan Anggota DPR RI Komisi VI, Cristina Eugene Paruntu (CEP), Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib,...

Read moreDetails
CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

16 Oktober 2025
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan CEP Kolaborasi Dorong Pengembangan UMKM

16 Oktober 2025
CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

CEP Ajak Pemkot Kotamobagu Manfaatkan Posisi Strategisnya di DPR RI

16 Oktober 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

Sekda Abdullah Mokoginta Hadiri Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural di Pemprov Sulut

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.