TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Nasib Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) terus diperjuangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai pemilik wilayah berdirinya kampus tertua di Bolmong Raya (BMR) melakukan berbagai upaya, termasuk menginisiatif pembentukan yayasan baru pengelola kampus tersebut.
“Pak Sekda Bolsel sudah datang kesini. Kami membahas soal pembentukan yayasan baru pengelola UDK. Sekda Bolmut juga kami ajak bersama-sama untuk menyelamatkan nasib UDK dan tidak menutup kemungkinan juga dengan Bolmong dan Boltim,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Galang.
Pembentukan yayasan baru itu ditarget tuntas awal November mendatang. Orang-orang yang masuk dalam struktur kepengurusan berasal dari kalangan profesional dan birokrat.
“Pengurus yayasan tidak boleh terafiliasi dengan politik. Ini dimaksudkan agar orang-orang yang mengelola UDK benar-benar bersih dari kepentingan politik dan murni ingin memajukan pendidikan di Bolmong Raya,” ujar Tahlis.
Setelah terbentuk pengelola yayasan akan fokus pada penambahan program study.
“Intinya pemerintah kota tidak menginginkan UDK diturunkan status menjadi sekolah tinggi apalagi dinonaktfikan. UDK adalah kampus kebanggaan kita semua,” tambah Tahlis.
Seperti diketahui, dasar Pemkot menginisiatif pembentukan yayasan baru pengelolah UDK adalah desakan dari insan akademika. Beberapa kali ratusan mahasiswa dan dosen UDK menggelar aksi demo di Pemkot maupun kantor DPRD. Keputusan Pemkot membentuk yayasan baru juga didukung oleh para anggota DPRD. (Mg2)
Sebaiknya Pemkot Kotamobagu berpikir rasional dan menempatkan persoalan UDK sesuai dengan keberadaannya sebagai suatu Unit Pendidikan Tinggi yang telah didirikan dan dikelolah oleh suatu Badan Hukum yang sah keberadaannya sampai dengan saat ini. Apalagi persoalan UDK dan Yayasan pengelolahnya telah jelas sesuai dengan putusan PTUN Manado dan PN Kotamobagu.Bahwa Rasionalitas dan Kronologis pendirian dan pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus didahului dengan pembentukan Badan Hukum Yayasan yang kemudian Yayasan tersebut akan mendirikan dan mengelolah suatu Unit Pendidikan yang merupakan Produk Kerja Yayasan tersebut. Artinya Yayasan lebih dulu ada kemudian Unit Pendidikannya bukan sebaliknya! Jadi sangatlah Irasional dan Inkronologis jika UDK yang telah beroperasi sejak tahun 1987 akan dikelolah oleh Yayasan yang tidak ada sangkut pautnya dengan UDK dan baru akan berdiri pada Tahun 2016 ini. Itu juga yang terjadi dengan Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB) yang pada akhirnya Yayasan tersebut tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap UDK, dan saat ini Pemkot Kotamobagu akan kembali nantinya terantuk pada batu yang sama dengan YPB. Sungguh sangat keterlaluan…….BY : ALUMNI UDK .