TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Komisi III DPRD Kotamobagu yang membidangi kesejahteraan sosial menegaskan agar pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu agar mematuhi Pasal 31 (ayat 4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke empat. Selain itu Pasal 49 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008 untuk menganggarkan pendidikan minimal 20 persen.
Begitu juga dengan anggaran untuk kesehatan yang harus diberikan porsi besar. Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot mengatakan, anggaran untuk kedua bidang tersebut di tahun sebelumnya masih minim.
“Oleh karena itu, kami komisi III meminta tim anggaran untuk memberikan porsi sesuai untuk dana kesehatan dan pendidikan. Itu sesuai dengan amanat undang-undang. Jangan seperti tahun-tahun sebelumnya, yang dananya itu sangat kecil,” kata Herdy.
Ketua Fraksi PG ini menambahkan, kebutuhan anggaran yang besar untuk kesehatan menjadi prioritas untuk Kotamobagu. Hal ini sebagaimana rencana penetapan Rumah Sakit Umum (RSU) Kotamobagu di Pobundayan yang akan menjadi RS rujukan regional se-Bolmong Raya.
“Walikota harus benar-benar menyiapkan RSU itu untuk menjadi RSU regional,” tambah Herdy.
Hal senada dikatakan anggota komisi III, Novie Reggie Manoppo. Menurut politisi Partai Demokrat ini, dana kesehatan harus menjadi konsentrasi pemerintah. Mengingat daerah masih kekurangan tenaga medis dan alat kesehatan.
“Penambahan tenaga medis melalui tenaga kontrak itu dimungkinkan. Nanti, jika ada perekrutan untuk ASN, maka harus diusulkan untuk tenaga medis sebanayk-banyaknya. Ini sesuai dengan visi-misi daerah untuk menjadikan pusat jasa, termasuk jasa kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga medis yang cukup dan memumpuni,” kata Reggie. (Rez).