TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menandatangani kerja sama dengan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kotamobagu yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu, dilaksanaka di aula rumah dinas Senin 15 Mei 2017.
Menurut Tatong,dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka telah ada payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penandatanganan NPHD dengan KPU.
Berdasarkan payung hukum itu, Pemkot Kotamobagu melakukan penandatanganan NPHD dengan KPUD dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 mentang.
Jumlah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pilkada 2018 berasal dari APBD murni Tahun Anggaran 2016 sebagai dana hibah penyelenggaraan Pemilukada sebesar 15 miliar.
Tatong mengatakan guna mensyukseskan pilkada, Pemkot Kotamobagu bertanggungjawab terhadap terhadap jalannya pilkada dengan aman, damai dan sukses. Proses pilkada harus sesuai dengan ketentuan sehingga terciptanya iklim yang kondusif, terhindar dari berbagai konflik antar pendukung peserta pilkada.
Penulis: Nanang