TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap untuk memfasilitasi untuk memberikan sertifikat gratis kepada warga yang tidak memiliki memiliki sertifikat.
Sekretaris Kota Kotamobagu Tahllis Gallang mengatakan, hasil pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana membahas soal program Nasional soal pembutana sertifikat gratis.
“Pembuatan sertifikat gratis adalah Program Nasional (Prona). Sehingga ini akan diberlakukan disemua daerah termasuk Kota Kotamobagu,” kata Tahlis Rabu 10 Mei 2017.
Menurutnya, dengan adanya program ini, masyarakat dimudahkan untuk pengurusan sertifikat bahkan dilakukan tanpa pungutan biaya sepeserpun.
“Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya, persyaratannya hanya mempunyai lokasi. Prona tersebut sudah dalam tahap tender di pusat, dan dalam waktu dekat ini sudah akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu,” paparnya.
Jadi untuk masyarakat yang mempunyai lahan dan mau dibuatkan sertifikat, silahkan mendatangi pihak BPN Kotamobagu,ujarnya.
Tahlis menjelaskan, program ini memberikan kepastian hukum atas tanah warga khususnya rakyat kecil yang selama ini belum pernah atau kesulitan dalam mensertifikasi tanah miliknya.
Tahlis meminta agar para kepala desa dan lurah untuk mendukung kesuksesan program ini. Ia juga berharap agar dalam proses realisasi program ini tidak terjadi pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun. “Yang harus ditekankan adalah tidak boleh ada pungutan liar terhadap masyarakat dalam teknis di lapangan nanti,” tegasnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy