TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Untuk tidak kelihatan memaksa, pihak pemerintah kota Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) bidang pendapatan akan memberikan keringanan bagi para penunggak pajak yang ada di Kotamobagu. Seperti para pemilik rumah makan, restoran, serta hotel akan diberikan keringanan salam satu bulan.
“Contohnya kalau belum membayar tunggakan pajak pada bulan Januari, itu bisa dibayar pada bulan Februari,” kata Kabid Pendapatan Hamka Daun.
Pemberlakuan itu kata Hamka, demi membantu bagi para pengusaha yang ada di Kotamobagu agar kelihatan tidak mamaksa. Toleransi ini juga kata Hamka untuk membayar total tunggakan pada bulan berikutnya. Misalnya sudah menunggak dua bulan seperti Januari dan Februari masih bisa dibayar pada bulan ketiga.
“Tanggal pembayaran juga diberikan kebebasan,” tuturnya.
Namun meski demikian, jika wajib pajak tidak memperlihatkan itikad baik untuk membayar pajak sampai waktu kesepakatan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak mengindahkan bahkan sudah terbilang selama satu tahun, itu tentu ada pertimbangan lain dan bisa saja ada penutupan tempat usaha,” ujar Hamka.
Tindakan tegas yang sudah dilakukan Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu pada tahun lalu yakni pemberian stempel tidak membayar pajak. (Has)