TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Terobosan baru diterapkan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu. Untuk mereka yang baru mengembangkan usahanya di Kotamobagu, tak perlu disibukkan dengan pengurusan izin usaha saat ingin berinvestasi. Selama lima bulan dibebaskan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo menjelaskannya, selama lima bulan, pelaku usaha tak perlu mengurus izin di kantornya.
“Tak perlu urus izin. Hanya perlu memberitahukan apa jenis usahanya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu untuk dilihat apakah sesuai RT RW atau tidak,” kata Noval.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang sudah pernah membuka usaha di Kotamobagu.
“Yang sebelumnya sudah beroperasi di Kotamobagu dan ingin memperpanjang izin, tetap wajib mengurus. Keringanan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang pertama kalinya berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.
Bukan hanya itu, keringanan lainnya adalah waktu perpanjangan izin akan diperkecil. Hal ini dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu sudah menerapkan sistem online dalam pengurusan izin.
“Sekarang meski kepala dinas ada rapat atau diluar kota, tetap akan ditandatangani surat izin tersebut. Lengkap, proses dan keluar hasil tanpa harus menunggu tandatangan kepala dinas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya kemudahan ini ikut mendukung visi Walikota menjadikan tahun 2017 sebagai tahun investasi di Kotamobagu.(Mg2)