• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Beri Dispensasi Lima Bulan Untuk Buka Usaha Baru

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Beri Dispensasi Lima Bulan Untuk Buka Usaha Baru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemkot Kotamobagu Beri Dispensasi Lima Bulan Untuk Buka Usaha Baru
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Terobosan baru diterapkan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu. Untuk mereka yang baru mengembangkan usahanya di Kotamobagu, tak perlu disibukkan dengan pengurusan izin usaha saat ingin berinvestasi. Selama lima bulan dibebaskan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Noval Manoppo menjelaskannya, selama lima bulan, pelaku usaha tak perlu mengurus izin di kantornya.

“Tak perlu urus izin. Hanya perlu memberitahukan apa jenis usahanya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu untuk dilihat apakah sesuai RT RW atau tidak,” kata Noval.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang sudah pernah membuka usaha di Kotamobagu.

“Yang sebelumnya sudah beroperasi di Kotamobagu dan ingin memperpanjang izin, tetap wajib mengurus. Keringanan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang pertama kalinya berinvestasi di Kotamobagu,” jelasnya.

Bukan hanya itu, keringanan lainnya adalah waktu perpanjangan izin akan diperkecil. Hal ini dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu sudah menerapkan sistem online dalam pengurusan izin.

“Sekarang meski kepala dinas ada rapat atau diluar kota, tetap akan ditandatangani surat izin tersebut. Lengkap, proses dan keluar hasil tanpa harus menunggu tandatangan kepala dinas,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya kemudahan ini ikut mendukung visi Walikota menjadikan tahun 2017 sebagai tahun investasi di Kotamobagu.(Mg2)

Tags: text
Previous Post

Setiap Triwulan Petugas Agama di Kotamobagu  Terima Rp1.2 Juta

Next Post

PAD 2016 Kotamobagu Hanya 92.41 Persen

Next Post
PAD 2016 Kotamobagu Hanya 92.41 Persen

PAD 2016 Kotamobagu Hanya 92.41 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.