TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dalam rangka mengimplementasikan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Kotamobagu, saat ini telah membentuk Tim Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Kabag Humas Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, pembentukan PPID di lingkup Pemerintah Kotamobagu tersebut, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya PPID, maka setiap informasi kepada publik, benar – benar akurat dan faktual, sesuai dengan undang – undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, selain PPID utama pada bagian Humas, juga akan dibentuk PPID Pembantu pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.(Has)