Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Pembentukan PPID

Tampak rapat kerja Pemkot Kotamobagu

PNS Kotamobagu TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dalam rangka mengimplementasikan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  Pemerintah Kota Kotamobagu, saat ini telah membentuk Tim Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Kabag Humas Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, pembentukan PPID di lingkup Pemerintah Kotamobagu tersebut, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya PPID, maka setiap informasi kepada publik, benar – benar akurat dan faktual, sesuai dengan undang – undang tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, selain PPID utama pada bagian Humas, juga akan dibentuk PPID Pembantu pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.(Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses