TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Wali kota Kotamobagu Tatong Bara melalui Sekretaris daerah (Sekda) Tahlis Gallang mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemkot Kotamoopbagu akan segera dibayarkan.
Tahlis menjelaskan pembayaran TPP berpedoman pada peraturan Walikota (Perwako) Kotamobagu nomor 10 Tahun 2016 tertanggal 1 Februari 2016, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2016.
“Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera dibayarkan. TPP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, kesejahteraan dan integritas PNS,” kata Tahlis saat memimpin Apel Kamis (25/2).
Besaran TPP merupakan perkalian nilai jabatan dan harga jabatan berdasarkan beban kerja, tugas pokok dan fungsi masing masing SKPD dengan penilaian indikator disiplin sebesar 40% dan 60 % produktifitas kinerja.
”Kehadiran pada apel pagi, mengikuti rapat – rapat serta tugas tugas keseharian yang termuat dalam catatan kinerja harian setiap ASN adalah termasuk dalam penilaian untuk pembayaran TPP,untuk itu SKPD yang mengajukan permintaan pembayaran akan segera diproses pada minggu ini ” ujar Tahlis. (Has)