TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu bakal meniadakan bentuk peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat para investor yang akan masuk di Kotamobagu. Hal ini merujuk rencana Presiden yang akan menghapus 3000 Perda yang dinilai menghambat investasi karena tidak sejalan dengan paket ekonomi, administrasi dan sosial.
Kepala Kantor Pelayanan terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, ada emapt Perda yang bakal dihapus di Kotamobagu seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.
Empat Perda itu yakni Tanda Daftar Perusahan (TDP), Hinderdonantie (HO) atau izin gangguan, Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“Empat Perda ini yang bakal akan dihapus. Ini nantinya akan lebih memudahkan bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kotamobagu,” kata,” Noval Rabu (11/5).
Namun untuk pemberlakuan itu lanjut Noval, masih menungguh surat dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum.
“Kalau untuk sekarang ini empat perda ini masih berlaku di Kotamobagu. kita masih tungguh surat resminya,” tambah Noval.
Ia menerangkan , yang masih berlaku jika empat perda tersebut dihapus, yakni hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB kata Noval, masih tetap berlaku, ujarnya.
Terpisah Sekretaris Kotamobagu (Sekkot) Tahlis Gallang menambahkan, bukan hanya empat perda yang rencana akan ditiadakan. Akan tetapi ada satu Perda yang masih dalam kajian untuk ditiadakan. Yakni perda retribusi.
“Kalau perda retribusi masih sementara dalam kajian bagian Hukum. Kan kalau untuk retribusi akan disesuaikan,” kata Sekkot.
Ia menilai dengan adanya aturan serta kebijakan baru ini yang ditetapkan akan mendorong para investor untuk datang ke Kotamobagu. Sebab, meski dengan aturan serta Perda yang masih berlaku, banyak para pelaku usaha datang ke Kotamobagu apalagi banyak kemudahan yang diberikan.
“Tentunya ini peluang bagi para investor untuk datang menanamkan investasi mereka di Kotamobagu. Sebab sejauh ini Pemkot selalu membuka pelaung bagi mereka yang datang di Kotamobagu untuk membuka usaha,” kata mantan Sekda Bolsel ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan ada sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah. Bahkan intruksi dari Presiden agar pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan yang memberikan kemudahan bagi para investor. (Has)