TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Usai dilantik menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Tahlis Gallang mengaku siap menghadapi pembahasan APBD tahun anggaran 2016, yang saat ini masih mandek pada tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2016 dengan DPRD Kotamobagu.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 secara tegas memerintahkan agar kepala daerah, dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan
peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2016 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2016.
“Kalau misalnya hingga tanggal 30 November tidak bisa dibahas, maka ada sanksi tegas berupa tidak akan diterimanya gaji selama enam bulan di tahun depan. Oleh karena itu, kita sangat siap untuk melakukan pembahasan itu,” ungkap Tahlis.
Tahlis juga menambahkan, penyusunan APBD tahun 2016 sepenuhnya mengacu pada Permendagri tersebut.
“Permendagri sudah jelas mengatur tahapan penyusunannya. Kita tinggal mensinkronkan semuanya baik dengan RPJMD, renstra dan renjanya,” tambah Tahlis.(Has)