• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakat Cabut Tiga Perda

Redaksi by Redaksi
2 September 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakat Cabut Tiga Perda

Pemkot dan DPRD sepakat pencabutan tiga Perda yang dilaksanakan lewat rapat paripurna di kantor DPRD

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah dan DPRD Kotamobagu sepakat untuk mencabut tiga Peraturan daerah (Perda). Pencabutan tiga Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kamis (31/8). Tiga Perda yang dicabut itu yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal, dan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan.

Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, atas dasar pencabutan dari pemerintah pusat. Seperti dua perda lainnya yakni  Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguan. Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut.

“Jadi tujuan untuk menghapus Perda itu, karena memang sudah menjadi intruksi pemerintah pusat untuk mencabut. Selain itu juga perda yang satunya sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pencabutan tiga perda itu seperti soal izin HO dan retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, demi untuk meringankan beban masyarakat. “Jadi tidak ada lagi namanya retribusi untuk pengurusan izin HO. Semua telah dibebaskan,” tuturnya.

Sedangkan untuk Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal itu sudah menjadi hak kewenangan dari pemerintah Propinsi Sulut. Sarida mengatakan, untuk terminal memang sejak ditetapkan menjadi kewenangan pemprov, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan untuk retribusi terminal sudah diambil alih pemerintah provinsi.

 

Penulis: Hasdy

Tags: DPRD kotamobagukotamobaguPerda Nomor 14 tahun 2012 tentang izin gangguanPerda nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminalPerda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tentang biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipilSarida Mokoginta
Previous Post

Ketua DPD Partai Golkar Sulut Vreeke Runtu Dicopot dari Jabatan

Next Post

PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

Next Post
PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

PT LBI Didesak Selesaikan Proyek Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka
Bolsel

Kasus Aan Diusut, Empat Polisi Bolsel Jadi Tersangka

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

Pemkab Bolmong Beri Dispensasi ASN Hindu Rayakan Galungan

18 November 2025
Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

Tonny Susanto Toligaga, Motor Penggerak Prestasi Penyuluh Bolmong

18 November 2025
Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

18 November 2025
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.