TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Bidang Pendapatan akan melakukan konsultasi terkait pengelolaan pajak galian C ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, target bidang Pendapatan untuk galian C sudah ditentukan berkisar Rp 300-an juta. Namun, hingga kini belum ada mekanisme pasti soal penagihan, serta besaran pajak.
“Insya Allah, dalam satu dua hari ini kami akan melakukan konsultasi dengan Pemprov soal galian C ini. Apakah galian C ini menjadi kewenangan sepenuhnya dari provinsi atau seperti apa,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun.
Hamka menambahkan, perlunya kepastian soal pajak galian C ini, mengingat masuk dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditentukan tahun 2016 sebesar Rp 31 miliar.
“Oleh karena itu, butuh kepastian seperti apa. Agar kami memiliki penjelasan yang mendasar. Mengingat ini masuk dalam PAD,” tambah Hamka.
Sementara itu, untuk memaksimalkan PAD dari galian C ini, Pemkot melalui DPPKAD akan melakukan inventarisir galian C yang berada di Kota Kotamobagu.
“Kalau sudah ada kepastian dari Provinsi, kita akan turun melihat potensi-potensi PAD dari galian C ini. Nantinya, galian C yang berada di wilayah Kota Kotamobagu, harus patuh terhadap penetapan pajak ini,” ujar Hamka. (Mg2)