TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —15 penjabat kepala desa (Kades) yang diangkat dari kalangan pegawai pegawai sipil (PNS) mendpat perhatian dari pemerintah Kota Koptamobagu dalam menjalankan tugas. Meski hanya berstatus Penjabat (Pj), namun 15 Pj kepala desa itu, mendapat tunjangan jabatan, kata Kabag Bagian Tata Praja Moh Edo Mopobela.
Dia menjelaskan aturan memungkinkan meski penjabat menerima tunjangan jabatan. Namun menurutnya, para oenjabat tidak menerima penghasilan tetap kepala desa.
“Penjabat kepala desa tidak menerima penghasilan tetap,” terangnya.
Mopobela menambahkan meski hanya penjabat , namun pelayanan kemasyarakatan desa tetap dijalankan dengan maksimal. “Pelayanan terhadap masyarakat tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Rez)