Pemkot Beri Efek Jera Bagi Penunggak Pajak

Pemkot Beri Efek Jera Untuk Penunggak Pajak
Hamka Daun

 

Pemkot Beri Efek Jera Untuk Penunggak Pajak
Hamka Daun

TOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana memberlakukan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak. Hal itu dilakukan guna memberi efek jera bagi warga yang enggan membayar kewajibannya.

Bacaan Lainnya

Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Hamkah Daun, mengatakan, pada rapat evaluasi PBB-P2 dengan Walikota, mengusulkan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak. Dengan begitu, warga yang enggan membayar pajak akan kesulitan saat mengurus jual beli tanah.

“Kalau begitu, yang dirugikan adalah pemilik tanah itu, karena aset miliknya akan sulit diperjualbelikan,” katanya.

Dia mengakui, partisipasi warga dalam membayar pajak boleh dibilang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mempertahankannya, perlu ada tindakan tegas agar tidak ada lagi yang menunggak atau sengaja tak membayar pajak.

“Manfaat dari membayar pajak juga dirasakan kita semua. Jadi warga kami harapkan selalu memperhatikan kewajibannya,” ujarnya. (Mg2)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses