TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Rencana pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disikapi Pemerintah kota Kotamobagu. Meski begitu, untuk anggaran makan, Pemkot belum anggarkan pada APBD 2016 ini.
“APBD 2016 belum menganggarkan pemberian uang makan ASN. Kami masih menunggu juknis” terang Kepala Bidang Anggaran, Syafrudin Abbas.
Menurutnya, jika nantinya diterapkan penilaian pemberian uang makan ini dihitung berdasarkan kehadiran dalam absensi sidik jari. Hal itu, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai ASN tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS.
“Pada pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan. Kemudian, pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan kepada pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan. Besarannya sekitar 30 ribu per hari kerja dalam 1 bulan,” kata Abas.(Mg2)