TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemerintah kota Kotamobagu akan mempertimbangkan empat PNS Pemkot Kotamobagu yang masih menunggak terkait tuntutan ganti rugi (TGR). Alasan dalam pertimbangan itu, karena empat PNS tersebut sudah meninggal dunia.
“Ada empat PNS yang masih akan dipertimbangan lagi. Sebab mereka sudah meninggal dunia,” kata Kepala Inspektorat Kotamobagu Alex Saranaung.
Alex menjelaskan, pertimbangan yang dimaksud karena masih akan melihat kondisi dari pihak keluarga. “Seyogyanya Pemkot mengedepankan rasa sosial. Jika memang kondisi kelauarga tidak memungkinkan akan kita ajukan ke Ibu Wali kota. Biar akan diajukan ke BPK,” kata Alex.
Namun sebaliknya kata Alex. Jika pihak keluarga dalam kondisi mampu, tentu pemkot akan tetap melakukan pembicaraan dengan ahli waris soal pengembalian sisa TGR yang menjadi temuan BPK.
Dia menambahkan, untuk TGR saat ini merupakan dari tahun 2008 lalu. Jika diakumulasi dari tahun 2008 – 2015 berjumlah 3 miliar lebih. Total itu sudah merupakan akumulasi dari pihak ketiga. Akan tetapi langkah Inspektorat sendiri hingga kini boleh dibilang hampir rampung. Sebab pengembalian sudah diatas 80 persen. (Has)