TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Suasana di Jalan S. Parman, Kotamobagu mendadak ramai, Senin (27/10/2025) pagi. Sejumlah petugas berseragam dari unsur Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan terlihat menyisir beberapa toko di kawasan itu.
Semuanya bergerak di bawah satu komando Operasi Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras misi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol.
Toko pertama yang disasar adalah Toko Tita, salah satu yang cukup dikenal di kawasan tersebut. Dari luar, tak tampak ada aktivitas mencolok. Namun ketika tim terpadu masuk, aroma khas minuman beralkohol langsung tercium.
Pemilik toko, Titi Jonathan Gumulili, terlihat mengenakan batik lengkap dengan pin anggota DPRD di dadanya. Ia sempat berdialog dengan petugas dan mempertanyakan tujuan pemeriksaan.
Namun tim terpadu menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak peredaran miras tanpa izin.
Situasi sempat tegang, tapi tak berlangsung lama. Setelah dijelaskan dasar hukumnya, Titi akhirnya mempersilakan tim menjalankan tugas.
Petugas kemudian memeriksa satu per satu rak dan gudang penyimpanan.
Hasilnya cukup mengejutkan ratusan karton berisi minuman keras berbagai merek ditemukan tersusun rapi, sebagian masih tertutup rapat dalam kardus. Petugas langsung mengangkut seluruh barang bukti ke kendaraan operasional Satpol PP.
Sementara pemilik toko hanya bisa terdiam dan pasrah melihat tumpukan mirasnya diangkut keluar.
Ini bukan kali pertama Toko Tita terseret persoalan yang sama. Dua pekan sebelumnya, tepatnya Kamis (16/10/2025), tim terpadu juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Saat itu, pemilik toko sempat diberi peringatan keras dan menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras tanpa izin.
Namun janji itu kembali dilanggar. Operasi kali ini pun menjadi tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.
Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan penindakan dilakukan karena peringatan sebelumnya tak diindahkan.
“Kami sudah beri kesempatan. Tapi karena masih ditemukan, hari ini kami tindak. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota DPRD, tentu seharusnya lebih memahami aturan,” tegas Sahaya.
Di sisi lain, Titi Jonathan Gumulili mengaku tidak keberatan dengan langkah pemerintah. Ia menyebut operasi ini sebagai bagian dari pembinaan kepada para pedagang.
“Saya mendukung langkah tim terpadu. Sebagai pedagang kami butuh bimbingan dari Pemkot. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujarnya dengan tenang.
Kini seluruh barang bukti miras tanpa izin sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya, sekaligus menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku untuk semua pihak tanpa pandang jabatan. (*)






